Syarat yang harus dibawa saat baru pertama kali membuat SKCK :
1. Membawa fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar.
2. Membawa fotocopy KTP yang masih berlaku 1 lembar.
3. Membawa surat pengantar dari Kelurahan yang sebelumnya dari RT, RW.
4. Membawa pas foto terbaru 2x3 1 lembar, 3x4 1 lembar, dan 4x6 4 lembar.
5. Siapakan Map berwarna kuning untuk perembuan dan warna merah untuk laki-laki. Tapi pas saya mengurus, map warna apa aja diterima kok.
6. Bawa lem/double tip/streples untuk wanti-wanti apabila tidak disediakan lem di POLRES.
Cara Kerja saat di POLRES :
1. Ke loket penjualan formulir yang dikenakan biaya sebesar Rp 10.000.
2. Isi formulir (3 lembar) sesuai dengan data diri.
3. Kemudian ke loket cap jari untuk mengetahui rumus jari Anda.
4. Data cap jari Anda nanti akan dibawa ke ruang lain, baru di situ rumus jari kita ditranslet berupa angka dan huruf. Waktu di ruangan itu saya dikenakan biaya lagi Rp 10.000, katanya sih buat administrasi.
5. Formulir awal yang sudah terisi seluruhnya dikumpulkan ke loket pengumpulan formulir. Jangan lupa isi semua yang ada di formulir, sertakan foto 4x6 3 lembar dan masukkan formulir ke dalam map yang tadi Anda bawa.
6. Formulir ditinggal, dan SKCK bisa diambil besok atau lusa.
7. Apabila Anda membutuhkan fotocopy legalisir SKCK, akan dikenakan biaya lagi sesuai yang lagi jaga/bertugas ngecap aja. Bisa dikenakan Rp10.000 ke atas.
Sekian info pembuatan SKCK di POLRES BEKASI dari saya.