Selasa, 22 Oktober 2013

PENGGABUNGAN USAHA (BUSINESS COMBINATIONS)

Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas/kesatuan ekonomi karena perusahaan satu menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas perusahaan lain.

Jenis penggabungan usaha menurut bentuk :

1.      Secara Yuridis / Menurut Kejadin Hukum :
  • ·         Peleburan (merger)
Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam salah satu unit perusahaan yang bergabung, hanya satu perusahaan yang tetap mempertahankan identitasnya, yang dibubarkan (satu atau lebih perusahaan mentransfer aktiva bersihnya ke perusahaan lain)
Contoh : Merger PT. Bank Danamon deng PT. Bank Tamara >>> menjadi hanya PT. Bank Danamon
  • ·         Konsolidasi :
Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi perusahaan baru, sementara perusahaan yang bergabung melepas identitasnya (setiap perusahaan mentransfer aktiva bersihnya kepada perusahaan baru).
Contoh : Konsolidasi Bank Exim + Bank Bapindo >>> menjadi PT. Bank Mandiri Persero
 
2.      Secara Ekonomis
  • ·         Akuisisi (aquisitions)
Adalah penggabungan usaha bila satu atau lebih perusahaan menjasi anak perusahaan (secara yuridis tidak ada perusahaan yang melepas identitasnya, satu perusahaan menjadi perusahaan induk/holding company, dan satu atau lebih perusahaan menjadi perusahaan anak/subsidiary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar