Pengertian
internal audit
Internal audit merupakan audit yang ditujukan untuk perbaikan kinerja dengan kegiatan meliputi pengujian, penilaian efektivitas dan kecukupan dalam efektivitas penerapan pengendalian intern yang ada dalam organisasi atau perusahaan.
Internal audit merupakan audit yang ditujukan untuk perbaikan kinerja dengan kegiatan meliputi pengujian, penilaian efektivitas dan kecukupan dalam efektivitas penerapan pengendalian intern yang ada dalam organisasi atau perusahaan.
Fungsi dan Tujuan Internal Auditing
Seperti telah dikemukakan bahwa Internal Auditing merupakan salah satu unsur daripada pengawasan yang dibina oleh manejemen, dengan fungsi utama adalah untuk menilai apakah pengawasan intern telah berjalan sebagaimana yang diharapkan.Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Intern telah berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Seperti telah dikemukakan bahwa Internal Auditing merupakan salah satu unsur daripada pengawasan yang dibina oleh manejemen, dengan fungsi utama adalah untuk menilai apakah pengawasan intern telah berjalan sebagaimana yang diharapkan.Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Intern telah berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Internal Auditing dalam mencapai tujuannya adalah:
1. Membahas dan menilai kebaikan dan
ketepatan pelaksanaan pengendalian akuntansi, keuangan serta operasi.
2. Meyakinkan apakah pelaksanaan sesuai
dengan kebijaksanaan, rencana dan prosedur yang ditetapkan.
3. Menyakinkan apakah kekayaan
perusahaan/organisasi dipertanggungjawabkan dengan baik dan dijaga dengan aman
terhadap segala kemungkinan resiko kerugian.
4. Menyakinkan tingkat kepercayaan
akuntansi dan cara lainnya yang dikembangkan dalam organisasi.
5. Menilai kwalitas pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab yang telah dibebankan.
Dari penjelasan diatas, bahwasanya tujuan dan luas pemeriksaan intern tersebut dalam membantu semua anggota manajemen dalam pelaksanaan tugasnya secara efektif dengan menyediakan data yang objektif mengenai hasil analisa, penilaian, rekomendasi, dan komentar atas aktivitas yang diperiksanya. Sebab itu internal auditing haruslah memperhatikan semua tahap-tahap dari kegiatan perusahaan dimana dia dapat memberikan jasa-jasanya dalam rangka usaha pencapaian tujauan perusahaan.
Adapun tujuan Internal Auditing yang dikemukanan oleh ahli yang lain adalah:
Dari penjelasan diatas, bahwasanya tujuan dan luas pemeriksaan intern tersebut dalam membantu semua anggota manajemen dalam pelaksanaan tugasnya secara efektif dengan menyediakan data yang objektif mengenai hasil analisa, penilaian, rekomendasi, dan komentar atas aktivitas yang diperiksanya. Sebab itu internal auditing haruslah memperhatikan semua tahap-tahap dari kegiatan perusahaan dimana dia dapat memberikan jasa-jasanya dalam rangka usaha pencapaian tujauan perusahaan.
Adapun tujuan Internal Auditing yang dikemukanan oleh ahli yang lain adalah:
1) Membantu manajemen untuk mendapatkan
administrasi perusahaan yang paling efisien dengan memuat kebijaksanaan operasi
kerja perusahaan.
2) Menentukan kebenaran dari data
keuangan yang dibuat dan kefektifan dari prosedur intern.
3) Memberikan dan memperbaiki kerja
yang tidak efisien.
4) Membuat rekomendasi perubahan yang
diperlukan dalam beberapa fase kerja.
5) Menentukan sejauh mana perlindungan
pencatatan dan pengamanan harta kekayaan perusahaan terhadap penyelewengan.
6) Menetukan tingkat koordinasi dan
kerja sama dari kebijaksanaan manajemen.
Standar
Profesi Pemeriksa Intern
Dalam
melakukan pekerjaannya harus mengikuti standar profesi dan kode etik serta
aturan lain yang berkaitan, berikut ini adalah ringkasan dari standarprofesi
pemeriksa intern yang dibuat oleh Institute of Internal Auditors (IIA)
(Akmal, 2006: 13)
1) Independensi: pemeriksa intern harus
bebas dan terpisah dari aktivitas yang diperiksanya.
1) Status organisasi dari pemeriksa
intern harus memberikan kebebasan untuk memenuhi tanggung jawab pemeriksaan
yang dibebankan kepadanya.
2) Pemeriksa intern dalam melaksanakan
tugasnya harus obyektif.
2) Kemampuan Profesional: pemeriksa
intern harus menggunakan keahlian dan ketelitian dalam menjalankan profesinya.
1)
Bagian
Pemeriksa Intern
·
Kepegawaian:
unit pemeriksa intern harus menjamin dimilikinya keahlian teknis dan latar
belakanag pendidikan yang memadai bagi para pemeriksanya.
·
Pengetahuan
dan kecakapan: unit pemeriksa intern harus memperoleh para pemeriksa yang
mempunyai pengetahuan dan kecakapan mengenai berbagai disiplin ilmu yang
dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
·
Supervisi:
unit pemeriksa intern harus melakukan supervisi ke para pemeriksa yang
melakukan tugas pemeriksaan.
2)
Pemeriksa
Intern
a) Ketaatan dengan standar profesi:
para pemeriksa internal harus mematuhi standar pemeriksaan yang berlaku.
b) Pengetahuan dan kecakapan: para
pemeriksa intern harus memiliki atau mendapatkan pengetahuan, kecakapan dan disiplin ilmu yang
penting dalam melaksanakan pemeriksaan.
c) Hubungan antar manusia dan
komunikasi: pemeriksa intern harus mampu menghadapi orang lain dan mampu
berkomunikasi secara efektif.
d) Pendidikan berkelanjutan: para
pemeriksa intern harus selalu mengembangkan diri melalui pendidikan
berkelanjutan.
e) Ketelitian profesional: ketelitian
profesional harus dilaksanakan dalam setiap penugasan yang dilakukan.
3) Lingkup pekerjaan pemeriksa intern
harus meliputi pengujian dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas
pengendalian manajemen serta kualitas pelasanaan tanggung jawab yang diberikan.
1)
Keandalan
Informasi: pemeriksa intern harus memeriksa keandalan informasi keuangan dan
operasi serta cara-cara yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur,
mengklasifikasikan, dan melaporkannya.
2)
Kesesuaian
dengan kebijakan, rencana, prosedur, peraturan dan undang-undang: pemeriksa
intern harus memeriksa sistem yang telah ditetapkan untuk meyakinkan apakah
sistem tersebut telah sesuai kebijaksanaan, rencana, prosedur, peraturan dan
undang-undang dan harus menentukan apakah organisasi telah mematuhi hal-hal
tersebut di atas.
3)
Perlindungan
terhadap aktiva: pemeriksa intern harus memeriksa alat atau cara yang
dipergunakan untuk melindungi harta dan jika perlu dilakukan pemeriksaan fisik
mengenai keberadaan aktiva tersebut.
4)
Penggunaan
sumber daya ekonomis dan efisien: pemeriksa intern harus menilai keekonomisan dan
keefisienan penggunaan sumber daya.
5)
Pencapaian
tujuan: pemeriksa intern harus menilai pekerjaan, operasi dan program untuk
menentukan apakah hasil yang dicapai telah sesuai dengan tujuan dan sasaran
semula serta apakah telah dilaksanakan secara tepat dan sesuai rencana.
4) Kegiatan pelaksanaan pemeriksaan
harus meliputi perencanaan pemeriksaan, pengujian dan evaluasi informasi,
pemberitahuan hasil dan tindak lanjut.
1) Perencanaan pemeriksaan:
pemeriksa intern harus membuat perencanaan untuk setiap penugasan pemeriksaan
yang dilakukannya.
2) Pengujian dan pengevaluasian
informasi: pemeriksa intern harus mengumpulkan, menganalisis,
menginterpretasikan, dan membuktikan kebenaran informasi untuk mendukung hasil
pemeriksaan.
3) Penyampaian hasil pemeriksaan:
pemeriksa intern harus membuat laporan atas hasil pemeriksaan yang dilakukannya
dan disampaikan ke pejabat yang tepat.
4) Tindak lanjut hasil pemeriksaan:
pemeriksa intern harus memonitor apakah atas temuan dan rekomendasi yang
diperoleh telah dilakukan tindak lanjut yang tepat.
5) Manajemen bagian pemeriksa intern
harus dikelola secara baik dan tepat.
1)
Tujuan,
kewenangan dan tanggung jawab: pimpinan pemeriksa intern harus memiliki
pernyataan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab.
2)
Perencanaan:
pimpinan pemeriksa intern harus menetapkan rencana bagi pelaksanaan
tanggung jawab bagiannya.
3)
Kebijakan
dan prosedur: pimpinan pemeriksa intern harus membuat berbagai kebijakan dan
prosedur secara tertulis yang akan dipergunakan sebagai pedoman oleh staf
pemeriksa intern.
4)
Manajemen
sumber daya manusia: pimpinan pemeriksa intern harusmenetapkan program untuk
menyeleksi dan mengembangkan SDM pada bagiannya.
5)
Pemeriksa
ekstern: pimpinan pemeriksa intern harus mengkordinasikan tugas-tugas pemeriksa
intern dengan pemeriksa ekstern.
6)
Pengendalian
mutu: pimpinan pemeriksa intern harusm menetapkan dan mengembangkan mutu atau
jaminan kualitas ketika mengevaluasi berbagai kegiatan bagian pemeriksa intern.
Risiko
Audit
Risiko
adalah ketidakpastian yang
dihadapi oleh organisasi dalam
mencapaitujuannya.Risikojuga bisa dipandangsebagaipotensiterjadinya kondisi-kondisiatau kejadian-kejadianyangdapatmenghambatorganisasi
untukmencapaitujuannya.Berkaitandenganaudit,adaduajenisrisiko
yaitu risiko organisasidan risikoaudit.Risikoorganisasiadalahpotensi terjadinyakondisi-kondisiatau
kejadian-kejadianyangdihadapioleh
organisasidalam mencapaitujuannya,sedangkanrisiko audit
adalahrisiko yang dihadapioleh
auditoryang menyebabkanaudit tidakmencapai
tujuannya.
a.
RisikoOrganisasi
Setiap organisasi,termasukpemerintahan,mempunyaitujuan-tujuan. Dalamusahamencapaitujuan,organisasimenghadapi
risikoyaitu kondisiatau kejadianyang
dapatmenghambatorganisasidalam mencapai
tujuannya. Karenanya, dalam
usaha mencapai
tujuan, sangat penting
bagi organisasi
untuk mengevaluasi
dan meningkatkanpengendalianrisiko.
Pemahamantentangpengelolaan/manajemenrisiko pentingbagi auditor intern,
karena auditor
intern bertanggung jawab untuk
mengkajiulangpenerapanmanajemenrisikodan
menentukanbahwa
penerapanmanajemenrisikotelahsesuaidengantata kelolayang sehat.Dengankata lain,
auditorinternmempunyaikewajibanuntuk menentukanbahwarisiko yangdihadapiorganisasitelah diidentifikasi dan diminimalisasi.Pemahamanatas manajemenrisikojuga penting bagi auditorintern,karenapadasetiappenugasanaudit, risiko-risiko organisasi akanmerupakan
dasarbagiauditordalammenentukan
tingkat risiko audit.
Tingkat risiko
pelaksanaan kegiatan (Resiko
Organisasi)juga merupakan faktor yang harus
dipertimbangkan dalammenetapkanmaterialitasatau tingkatdapatditerimanyasuatu keadaanyangtidaksesuaidenganyangseharusnya,ataudengan
kata lain batasnilai kesalahanyangmasihdapatditoleransi.Di
sampingitu,pemahamanmengenairisiko organisasi diperlukanoleh auditoruntukmenentukan,mengembangkan,dan memfokuskan
tujuan-tujuanaudit.
b. RisikoAudit
Risiko
audit adalah kondisi ketidakpastian yang
dihadapi oleh auditor
yang menyebabkan audit tidak mencapai
sasaran.Dengan kata lain simpulan atau pendapat
yang dikemukakan
tidak sesuai dengan kondisiyang sesungguhnya.
Auditor yang melakukan
audit oprasional dikatakan mengalami
risiko audit jika auditor menyimpulkan bahwa kegiatan telah dilakukan
secara ekonomis, efisien,
dan efektif, padahal sesungguhnya terdapat
ketidakekonomisan, ketidakefisienan,serta ketidakefektifandalam pelaksanaan kegiatan.
Guna memperkecil
risiko audit,auditor dapat menggunakan model
risiko sebagai berikut:
RisikoAudit=RisikoInherenxRisikoPengendalianxRisikoDeteksi4
RisikoAudit (RA)adalah ukuran
risiko tidak
tercapainya tujuan audit.
Dengan kata lain risiko audit
merupakan suatu ukuran dimana auditor
akan
membuat simpulan atau
pendapat yang tidak sesuai
dengan kondisi yang
sesungguhnya. Risiko audit dipengaruhi
oleh ketiga unsur risiko yang
lain, yakni risiko inheren (risiko
melekat), risiko pengendalian, dan risiko deteksi.
Pengertian auditor internal
Menurut Sawyer (2009:7) auditor internal memberikan
informasi yang diperlukan manajer dalam menjalankan tanggungjawab secara
efektif. Auditor internal bertindak sebagai penilai independen untuk menelaah
operasional perusahaan dengan mengukur dan mengevaluasi kecukupan kontrol serta
efisiensi dan efektivitas kinerja perusahaan. Auditor internal memiliki peranan
yang penting dalam semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan dan
risiko-risiko terkait dalam menjalankan usaha.
Institute of Internal Auditors dalam Boynton dan Kell (2001) telah
menetapkan lima standar praktik pemeriksanaan yang mengikat anggota-anggotanya
yaitu meliputi masalah independensi, keahlian profesional, lingkup kerja
pemeriksaan, pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan, dan pengelolaan bagian
pemeriksaan intern. Syarat-syarat yang dijalankan agar dapat menjalankan
fungsinya sebagai internal auditor yang baik adalah:
1)
Independensi
Independensi berarti bebas dari pengaruh, tidak
terkendalikan oleh pihak lain dan tidak bergantung pada pihak lain (Halim, 2008:21). Internal auditor harus
mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan yang diperiksanya.Deis dan Groux
(1992) dalam Alim,dkk (2007) menjelaskan bahwa probabilitas untuk menemukan
pe;anggaran tergantung pada kemampuan teknis auditor dan probabilitas
melaporkan pelanggaran tergantung pada independensi auditor. Para internal auditor dianggap
mandiri apabila dapat melaksanakan pekerjaannya secara bebas dan
objektif.Kemandirian para internal auditor dapat dilihat dengan
memberikan penilaian yang tidak memihak dan tanpa prasangka.Hal ini dapat
diperoleh melalui status organisasi dan objektivitas internal auditor.
2)
Keahlian profesional
Menurut Webster’s Ninth New
Collegiate Dictionary (1983) dalam Murtanto dan Gudono (1999), keahlian
adalah keterampilan dari seorang yang ahli.Ahli didefinisikan sebagai seorang
yang memiliki tingkat keterampilan tertentu dan pengetahuan yang tinggi dalam
subjek tertentu yang diperoleh dari pengalaman atau pelatihan. Menurut
Abdolmohammadi,dkk. (1992)
dalam artikel Murtanto dan Gudono (1999), komponen keahlian profesional dapat
dibagi menjadi:
1) Komponen pengetahuan (Knowladge
component).
2) Ciri-ciri psikologis (Pshycological
traits).
3) Kemampuan berfikir (Cognitive
abilities).
4) Strategi penentuan keputusan ( Decision
strategic).
5) Analisis tugas (Task analysis).
3)
Lingkup kerja pemeriksaan
Ruang lingkup kerja pemeriksaan
intern harus mencakup pemeriksaan dan evaluasi atas kecukupan bukti serta
efektivitas penerapan pengendalian intern organisasi dan kualitas kinerja dalam
melaksanakan tanggung jawab yang diberikan.Hal ini berkaitan dengan
reliabilitas dan integritas informasi, ketaatan pada kebijakan, rencana,
prosedur, hukum, peraturan dan kontrak, penjagaan aktiva, kehematan dan
efisiensi penggunanaan sumber daya serta pencapaian tujuan dan sasaran yang
ditetapkan untuk operasi atau program.
4)
Pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan
Pekerjaan pemeriksaan harus meliputi
perencanaan audit, pemeriksaan dan evaluasi informasi, pengkomunikasian
hasil-hasil dan tindak lanjut. Merencanakan audit berarti auditor harus
merencanakan setiap audit yang akan dilakukan. Auditor juga harus mengumpulkan,
menganalisis, menginterpretasikan dan mendokumentasikan informasi untuk
mendukung hasil-hasil audit dan kemudian hasil-hasil tersebut dilaporkan serta
ditindaklanjuti guna memastikan bahwa tindakan yang tepat telah diambil
berdasarkan temuan audit yang dilaporkan.
5)
Pengelolaan bagian pemeriksaan intern
Pimpinan bagian pemeriksaan internal
harus mengelola bagian pemeriksaan intern dengan baik. Pengelolaan bagian
pemeriksaan intern mencakup hal-hal berikut meliputi:
1) Tujuan, kewenangan dan tanggung
jawab.
2) Perencanaan.
3) Kebijakan dan prosedur.
4) Manajemen dan pengembangan personil.
5) Auditor eksternal.
6) Keyakinan kualitas.
Standar praktik pemeriksaan intern
tersebut merupakan indikator yang menentukan kualitas jasa badan pengawas dalam
melaksanakan praktik pemeriksaan.Jika dikaitkan dengan tugas auditor internal
yang melakukan penilaian atas efektivitas penerapan pengendalian intern perusahaan, maka
semakin lengkap indikator tersebut dipatuhi oleh badan pengawas maka semakin
meningkatlah efektivitas penerapan pengendalian intern yang berlaku
dalam perusahaan.
Posisi
Internal Auditor Dalam Struktur Organisasi.
Secara garis besar ada tiga alternatif posisi atau kedudukan dari Internal Auditor dalam struktur organisasi perusahaan yaitu:
1. Berada dibawah Dewan Komisaris.
Dalam hal ini star internal auditing bertanggung jawab pada Dewan Komisaris. lni disebabkan karena bentuk perusahaan membutuhkan pertanggung jawaban yang lebih besar, termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal auditor. Dalam cara ini, bagain pemeriksa intern sebenarnya merupakan alat pengendali terhadap performance manajemen yang dimonitor oleh komisiaris perusahaan. Dengan demikian bagian pemeriksa intern mempunyai kedudukan yang kuat dalam organisasi.
2. Berada dibawah Direktur Utama.
Menurut sistem ini star internal auditor bertanggung jawab pada direktur utama. Sistem ini biasanya jarang dipakai mengingat direktur utama terlalu sibuk dengan tugas-tugas yang berat.Jadi kemungkinan tidak sempat untuk mempelajari laporan yang dibuat internal auditor.
3. Berada dibawah Kepala Bagian Keuangan.
Menurut sistem ini kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian keuangan.Bagian Internal auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala keuangan atau ada yang menyebutnya sebagai Controller.Tapi perlu juga diketahui bahwa biasanya kepala bagian keuangan tersebut bertanggung jawab juga pada persoalan keuangan dan akuntansi.
Apabila posisi atau kedudukan internal auditor itu perlu digambarkan dalam skema maka letak kedudukannya dalam struktur organisasi perusahaan adalah sebagai berikut:
Secara garis besar ada tiga alternatif posisi atau kedudukan dari Internal Auditor dalam struktur organisasi perusahaan yaitu:
1. Berada dibawah Dewan Komisaris.
Dalam hal ini star internal auditing bertanggung jawab pada Dewan Komisaris. lni disebabkan karena bentuk perusahaan membutuhkan pertanggung jawaban yang lebih besar, termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal auditor. Dalam cara ini, bagain pemeriksa intern sebenarnya merupakan alat pengendali terhadap performance manajemen yang dimonitor oleh komisiaris perusahaan. Dengan demikian bagian pemeriksa intern mempunyai kedudukan yang kuat dalam organisasi.
2. Berada dibawah Direktur Utama.
Menurut sistem ini star internal auditor bertanggung jawab pada direktur utama. Sistem ini biasanya jarang dipakai mengingat direktur utama terlalu sibuk dengan tugas-tugas yang berat.Jadi kemungkinan tidak sempat untuk mempelajari laporan yang dibuat internal auditor.
3. Berada dibawah Kepala Bagian Keuangan.
Menurut sistem ini kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian keuangan.Bagian Internal auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala keuangan atau ada yang menyebutnya sebagai Controller.Tapi perlu juga diketahui bahwa biasanya kepala bagian keuangan tersebut bertanggung jawab juga pada persoalan keuangan dan akuntansi.
Apabila posisi atau kedudukan internal auditor itu perlu digambarkan dalam skema maka letak kedudukannya dalam struktur organisasi perusahaan adalah sebagai berikut:
Keterangan :
Dalam gambar di atas dapat dilihat mengenai posisi atau kedudukan intern auditing.
1. Internal Auditing berada di bawah Dewan Komisaris
2. Internal Auditing berada di bawah Direktur Utama
3. Internal Auditing berada di bawah Kepala Bagian Keuangan
Apabila salah satu sistem tersebut dipakai maka bentuk yang lain tidak ada.
Mana yang terbaik dari ketiga alternatif tersebut.Hal ini tergantung pada tujuan yang hendak dicapai.Bila perusahaan sangat menekankan pada pengendalian keuangan saja, maka pola penempatan pemeriksaan intern seperti pada alternatif ketiga yang paling cocok.Namun kalau diingat betapa pentingnya peranan bagian pemeriksa intern sebagai alat untuk memonitor performance manajemen dalam mengelola kegiatan serta sumbernya secara efektif dan efisien, maka pola penempatan bagian pemeriksa intern sebagai star komisaris paling tepat.
Jadi yang paling indeal bagian pemeriksa intern menerima perintah penugasan dari pimpinan tertinggi yaitu Direktur Utama dan hasil laporan pemeriksaan diserahkan untuk dianalisa direktur keuangan, dan hasil pengamatannya.
Kedudukan atau posisi internal auditor dalarn struktur organisasi perusahaan mempengaruhi luasnya aktivitas fungsi yang dapat dijalankan dan dipengaruhi independensi dalam melaksanakan fungsinya.Seperti telah dijelaskan sebelumnya semakin tinggi kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan mempengaruhi luasnya aktivitas fungsi yang dapat dijalankan dan mempengaruhi indenpendensi dalam melaksanakan fungsinya.
Dalam gambar di atas dapat dilihat mengenai posisi atau kedudukan intern auditing.
1. Internal Auditing berada di bawah Dewan Komisaris
2. Internal Auditing berada di bawah Direktur Utama
3. Internal Auditing berada di bawah Kepala Bagian Keuangan
Apabila salah satu sistem tersebut dipakai maka bentuk yang lain tidak ada.
Mana yang terbaik dari ketiga alternatif tersebut.Hal ini tergantung pada tujuan yang hendak dicapai.Bila perusahaan sangat menekankan pada pengendalian keuangan saja, maka pola penempatan pemeriksaan intern seperti pada alternatif ketiga yang paling cocok.Namun kalau diingat betapa pentingnya peranan bagian pemeriksa intern sebagai alat untuk memonitor performance manajemen dalam mengelola kegiatan serta sumbernya secara efektif dan efisien, maka pola penempatan bagian pemeriksa intern sebagai star komisaris paling tepat.
Jadi yang paling indeal bagian pemeriksa intern menerima perintah penugasan dari pimpinan tertinggi yaitu Direktur Utama dan hasil laporan pemeriksaan diserahkan untuk dianalisa direktur keuangan, dan hasil pengamatannya.
Kedudukan atau posisi internal auditor dalarn struktur organisasi perusahaan mempengaruhi luasnya aktivitas fungsi yang dapat dijalankan dan dipengaruhi independensi dalam melaksanakan fungsinya.Seperti telah dijelaskan sebelumnya semakin tinggi kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan mempengaruhi luasnya aktivitas fungsi yang dapat dijalankan dan mempengaruhi indenpendensi dalam melaksanakan fungsinya.
Ruang
Lingkup Audit
Ruang lingkup audit intern yaitu
menilai keefektifan sistem pengendalian intern, pengevaluasian terhadap
kelengkapan dan keefektifan sistem pengendalian internal yang dimiliki
organisasi, serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan. Dalam
melaksanakan kegiatan pemantauannya, Satuan Pengawas Intern akan melakukan
kegiatan-kegiatan utama pemeriksaan yang terbagi dalam enam kegiatan, yaitu :
1.
Complience
test, yaitu
pemeriksaan tentang sejauh mana kebijakan, rencana, dan prosedur-prosedur telah
dilaksanakan, meliputi :
a.
Ketaatan terhadap prosedur akuntansi
b.
Ketaatan terhadap prosedur operasional
c.
Ketaatan terhadap peraturan pemerintah
2. Verification, yang menjurus pada pengukuran
akurasi dan kehandalan berbagai laporan dan data manajemen serta evaluasi
manfaat dari laporan tersebut yang akan membantu manajemen dalam pengambilan
keputusan.
3. Protection
of assets,
Pemeriksa intern harus dapat menyatakan bahwa pengedalian intern yang ada
benar-benar dapat diandalkan untuk memberikan proteksi terhadap aktiva
perusahaan.
4. Appraisal
of control,
Pemeriksaan intern merupakan bagian dari struktur pengendalian intern yang
bersifat mengukur, menilai, dan mengembangkan struktur pengendalian intern yang
ada dari waktu ke waktu mengikuti pertumbuhan perusahaan.
5. Appraising
performance,
Suatu kegiatan pemeriksaan intern dalam suatu area operasional tertentu yang
sangat luas sehingga membutuhkan keahlian khusus.
6. Recommending
operating improvements,
Merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap area-area dimana rekomendasi
yang akan disusun hendaknya memperhatikan pula rekomendasi-rekomendasi
sebelumnya.
Program
dan Langkah Kerja Audit Intern
Untuk memperoleh hasil
audit yang baik dan berkualitas pelaksanaan audit harus direncanakan
sebaik-baiknya. Audit intern harus menyusun terlebih dulu rencana pemeriksaan
yang memadai serta diatur secara sistematis mencakup semua unit
yang akan diperiksa, sehingga seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan secara
berhasil guna dan berdaya guna. Program audit adalah tindakan-tindakan atau
langkah-langkah yang terinci yang akan dilaksanakan dalam pemeriksaan. Selain
sebagai petunjuk mengenai langkah-langkah yang harus dilaksanakan, program
pemeriksaan juga merupakan alat kendali audit intern. Program disusun dengan
manfaat-manfaat sebagai berikut:
1.
Menetapkan
tanggung jawab untuk setiap prosedur pemeriksaan
2.
Pembagian
kerja yang rapi sehingga seluruh unit terperiksa secara menyeluruh
3.
Menghasilkan
pelaksanaan pemeriksaan yang tepat dan hemat waktu
4.
Menekankan
prosedur yang paling penting untuk setiap pemeriksaan
5.
Berfungsi
sebagai pedoman pemeriksaan yang dapat digunakan secara berkesinambungan
6.
Mempermudah
penilaian manajemen terhadap pelaksanaan pemeriksaan
7.
Memastikan
dipatuhinya norma-norma pemeriksaan dan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima
umum
8.
Memastikan
bahwa pemeriksa intern memperhatikan alasan-alasan dilaksanakannya berbagai
prosedur.
Adapun isi dari program
adalah meliputi: Pernyataan tujuan, dalam hal ini harus dipaparkan
dengan jelas tentang tujuan yang ingin dicapai, dikaitkan dengan
kendala-kendala yang mungkin dihadapi, serta pendekatan pemeriksaan yang
digunakanLangkah kerja pemeriksaan yang memuat pengarahan-pengarahan
khusus dalam melaksanakan pemeriksaan. Pelaksanaan pemeriksaan intern meliputi
langkah-langkah sebagai berikut:
a. Perencanaan
pemeriksaan
1.
Penetapan tujuan dan sasaran pemeriksaan secara efektif dan efisien serta ruang
lingkup kerja
2.
Memperoleh informasi pendahuluan atas aktivitas yang akan diperiksa
3.
Menetapkan sumber-sumber daya yang perlu untuk mendukung pelaksanaan
pemeriksaan
4.
Komunikasi dengan semua pihak yang memerlukan pemeriksaan
5.
Melaksanakan survey lapangan untuk lebih mengenal kegiatan dan pengendalian
yang akan diaudit, serta mendpatkan saran-saran dari pihak yang diaudit
mengenai pelaksanaan pemeriksaan tersebut
6.
Menetapkan prosedur pemeriksaan
7.
Penetapan bagaimana, bilamana, dan kepada siapa pemeriksaan tersebut akan
dilakukan
b. Pemeriksaan dan
evaluasi informasi
1.
Informasi dikumpulkan dari semua pihak yang terlibat dengan sasaran dan ruang
lingkup pemeriksaan
2.
Informasi harus cukup, dapat dipercaya, relevan, dan berguna sebagai dasar
temuan pemeriksaan dan rekomendasi
3.
Prosedur pemeriksaan meliputi teknik pengujian dan teknik pengambilan sampel
yang digunakan
4.
Mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan, dan mendokumentasikan
informasi yang diperoleh
5.
Menyiapkan kertas kerja pemeriksaan
c. Komunikasi hasil
pemeriksaan
1.
Mendiskusikan kesimpulan yang diperoleh dari hasil temuan pemeriksaan dan
rekomendasinya
2.
Menerbitkan laporan hasil pemeriksaan yang objektif, jelas, bersifat
konstruktif, dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
d. Tindak lanjut
Pemeriksa intern harus memonitor dan
mengawasi apakah tindak lanjut yang perlu dilaksanakan, atau apakah manajemen
perusahaan telah mempertimbangkan dengan matang semua risiko yang mungkin
timbul apabila ternyata tidak ada tindakan yang diambil sehubungan dilaksanakan
sebagai alat ukur dalam menilai efektivitas pemeriksaan yang telah djalankan.
Laporan
Internal Auditor
Laporan internal auditor merupakan sarana pertanggungjawaban internal auditor atas penugasan pemeriksaan oleh pimpinan. Melalui laporan ini internal auditor akan mengungkapkan dan menguraikan kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang dapat dicapai.
Laporan internal auditor merupakan sarana pertanggungjawaban internal auditor atas penugasan pemeriksaan oleh pimpinan. Melalui laporan ini internal auditor akan mengungkapkan dan menguraikan kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang dapat dicapai.
1. Pemeriksaan.
Sebelum membuat laporan, internal auditor terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap bagian yang diperiksa.Dalam melaksanakan internal auditor terlebih dahulu menyusun rencana kerja periksaan yang disetujui pimpinan perusahaan.
Berdasarkan rencana kerja pemeriksaan yang telah disusun dan disetujui Direksi atau berdasarkan informasi yang diperoleh baik yang dari dalam maupun dari luar tentang adanya suatu penyelewengan yang akan merugikan kepentingan perusahaan, maka star internal auditing (auditor) akan mengadakan usulan pemeriksaan kepada manajemen. Dalam usulan pemeriksaan, star internal auditing hendaknya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang beralasan, yang menjadi dasar usulan pemeriksaan yang dilakukan. Disamping itu setiap usulan pemeriksaan harus dapat menggambarkan kepada manajemen jumlah waktu dan biaya yang dibutuhkan dan susunan auditor yang akan melaksanakan tugas tersebut.
Sebagai dasar untuk melakukan suatu pemeriksaan, standar internal auditor harus memperoleh surat penugasan yang dibuat oleh Direksi atau yang ditunjuk untuk itu. Surat penugasan ini merupakan suatu bentuk bukti persetujuan Direksi untuk melaksanakannya tugas pemeriksaan dan bahwa program pemeriksaannya telah dapat dilaksanakannya. Agar pelaksanaan dilapangan dapat berjalan dengan lancar perlu persiapan, sebagai berikut:
a) Pengumpuian data/informasi yang
menjadi dasar usulan pemeriksaan.
b) Kertas-kertas kerja pemeriksaan (working paper), kertas kerja ini
merupakan alat yang dapat dipergunakan oleh staf-stafinternal auditing untuk
menghimpun data.
c) Auditing program setiap rencana
pemeriksaan perlu disusun terlebih dahulu program pemeriksaan yang
menggambarkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh star internal
auditing tersebut.
d) Peralatan lain-lain yang dapat
membantu memperlancar jalannya pemeriksaan hendaknya dipersiapkan dengan baik.
2. Laporan.
Setelah melakukan pemeriksaan, internal auditor menyusun laporan kepada pihak manajemen. Adapun bentuk penyajian laporan dapat berupa :
a. Tertulis (Written).
1. Tabulasi
a. Laporan akuntansi formal
b. Statistik
2. Uraian atau paparan singkat
3.Grafik
4.Suatu kombinasi dari berbagai bentuk diatas.
b. Lisan
1. Presentasei formal group, ini dapat meliputi penggunaan berbagai alat visual.
2. Konferensi individual.
Dalam laporan tertulis, data disampaikan secara lengkap dan menyeluruh (konprehensif).Sementara lisan dapat berupa pemaparan atas hal-hal yang dianggap perlu ditonjolkan dan cenderung informasi yang disampaikan tidak menyeluruh.
Agar laporan internal auditor informatif, maka sebaiknya laporan tersebut memenuhi beberapa unsur yang menjadi dasar bagi penyusunan laporan. Menurut "Norma Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara" pada point norma pelopor yang disusun oleh Bapeka khususnya pada norma pelopor, point tiga, disebutkan:
Tiap laporan harus :
Setelah melakukan pemeriksaan, internal auditor menyusun laporan kepada pihak manajemen. Adapun bentuk penyajian laporan dapat berupa :
a. Tertulis (Written).
1. Tabulasi
a. Laporan akuntansi formal
b. Statistik
2. Uraian atau paparan singkat
3.Grafik
4.Suatu kombinasi dari berbagai bentuk diatas.
b. Lisan
1. Presentasei formal group, ini dapat meliputi penggunaan berbagai alat visual.
2. Konferensi individual.
Dalam laporan tertulis, data disampaikan secara lengkap dan menyeluruh (konprehensif).Sementara lisan dapat berupa pemaparan atas hal-hal yang dianggap perlu ditonjolkan dan cenderung informasi yang disampaikan tidak menyeluruh.
Agar laporan internal auditor informatif, maka sebaiknya laporan tersebut memenuhi beberapa unsur yang menjadi dasar bagi penyusunan laporan. Menurut "Norma Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara" pada point norma pelopor yang disusun oleh Bapeka khususnya pada norma pelopor, point tiga, disebutkan:
Tiap laporan harus :
a. Menerangkan dengan jelas ruang lingkup
dan tujuan pemeriksaan.
b. Dibuat seringkas mungkin, akan
tetapi harus jelas dan cukup lengkap, agar dapat dimengerti oleh pihak yang
menggunakannya.
c. Manyajikan fakta-fakta dengan
teliti, lengkap dan layak, apabila terdapat suatu penyimpangan atau kesalahan,
sedapat mungkin dijelaskan sebab dan akibatnya.
d. Menyajikan pendapat dan kesimpulan
pemeriksa secara objektif dan dalam bahasa yang jelas dan sederhana.
e. Semata-mata membuat informasi yang
didasarkan pada fakta pendapat dan kesimpulan yang di dalam kertas kerja
didukung oleh bukti yang memadai.
f. Sedapat mungkin membuat rekomendasi
pemeriksa sebagai dasar untuk pengambilan tindakan untuk mengusahakan kebaikan.
g.
Lebih
mengutamakan usaha-usaha perbaikan daripada kecaman.
Selain sebagai pedoman yang diungkapkan sebelumnya, khusus dalam penyajian dalam laporan tertulis, internal auditor perlu memperhatikan beberapa prinsip penyajia. Prinsip penyajian tersebut lebih dikenal dengan prinsip 10 (sepuluh) C. Hal ini perlu diperhatikan dengan maksud agar laporan mudah dimengerti dan informasi yang terkandung didalamnya mudah diserap.
Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a. Correct, penyajian harus tepat dan benar.
b. Complete, disajikan secara lengkap.
c. Concise, penyajian sesingkat mungkin.
d. Clear, informasi yang disampaikan harus jelas.
e. Comprehensive, laporan harus bersifat menyeluruh.
f. Comperative, sedapat mungkin laporan harus diperbandingkan.
g. Conciderate, informasi yang disajikan harus relevan.
h. Celerity, laporan harus selesai pada waktunya.
i. Candid, laporan harus objektif.
j. Coordinate, laporan harus dapat dikoordinasikan dengan laporan-laporan lainnya.
Selain sebagai pedoman yang diungkapkan sebelumnya, khusus dalam penyajian dalam laporan tertulis, internal auditor perlu memperhatikan beberapa prinsip penyajia. Prinsip penyajian tersebut lebih dikenal dengan prinsip 10 (sepuluh) C. Hal ini perlu diperhatikan dengan maksud agar laporan mudah dimengerti dan informasi yang terkandung didalamnya mudah diserap.
Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a. Correct, penyajian harus tepat dan benar.
b. Complete, disajikan secara lengkap.
c. Concise, penyajian sesingkat mungkin.
d. Clear, informasi yang disampaikan harus jelas.
e. Comprehensive, laporan harus bersifat menyeluruh.
f. Comperative, sedapat mungkin laporan harus diperbandingkan.
g. Conciderate, informasi yang disajikan harus relevan.
h. Celerity, laporan harus selesai pada waktunya.
i. Candid, laporan harus objektif.
j. Coordinate, laporan harus dapat dikoordinasikan dengan laporan-laporan lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
- Commaite on Auditing procedures, Statement on Auditing statement Net, AICPA, New York, 1973.
- D. Hartanto, Akuntansi Untuk Usahawan, Lembaga Penerbit FE-VI, Jakarta, 1979.
- Holmes, Arthur W., Burns, David C., Auditing Norma dan Prosedur, Editor Marianus Sinaga, Penerbit Erlangga, jakarta, 1988.
- James D. Willson and John B. Campbell, Controllership, Tugas Akuntan Manajemen, Edisi Ketiga, Terjemahan Tjin Thia. Felix H. Tjendera, Pernerbit Erlangga, Jakarta.
- Ngurah, Arya, Internal Auditing, Buku Satu, Penerbit Ananda, Yogyakarta, 1982.
- Ruchyat Kosasih, Auditing Prinsip dan Prosedur, Buku satu, Penerbit Palapa, Surabaya, 1985.
- S. Hadibroto, dan Oemat Witarsa, Sistem Pengawasan Intern, LPFE VI, Jakarta, 1984.
Sumber: eBook - SEKILAS TENTANG
INTERNAL AUDITOR, Drs. MANAHAN NASUTION, Ak., Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Sumatera Utara, ©2003 Digitized by USU digital library 1
Fakultas Ekonomi, Universitas Sumatera Utara, ©2003 Digitized by USU digital library 1