Selasa, 22 Oktober 2013

Materi Internal Auditing (Jum’at, 18 Oktober 2013)




Pengertian internal audit
Internal audit merupakan audit yang ditujukan untuk perbaikan kinerja dengan kegiatan meliputi pengujian, penilaian efektivitas dan kecukupan dalam efektivitas penerapan pengendalian intern yang ada dalam organisasi atau perusahaan.

Fungsi dan Tujuan Internal Auditing
Seperti telah dikemukakan bahwa Internal Auditing merupakan salah satu unsur daripada pengawasan yang dibina oleh manejemen, dengan fungsi utama adalah untuk menilai apakah pengawasan intern telah berjalan sebagaimana yang diharapkan.Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Intern telah berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Internal Auditing dalam mencapai tujuannya adalah:
1.      Membahas dan menilai kebaikan dan ketepatan pelaksanaan pengendalian akuntansi, keuangan serta operasi.
2.      Meyakinkan apakah pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan, rencana dan prosedur yang ditetapkan.
3.      Menyakinkan apakah kekayaan perusahaan/organisasi dipertanggungjawabkan dengan baik dan dijaga dengan aman terhadap segala kemungkinan resiko kerugian.
4.      Menyakinkan tingkat kepercayaan akuntansi dan cara lainnya yang dikembangkan dalam organisasi.
5.      Menilai kwalitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan.

Dari penjelasan diatas, bahwasanya tujuan dan luas pemeriksaan intern tersebut dalam membantu semua anggota manajemen dalam pelaksanaan tugasnya secara efektif dengan menyediakan data yang objektif mengenai hasil analisa, penilaian, rekomendasi, dan komentar atas aktivitas yang diperiksanya. Sebab itu internal auditing haruslah memperhatikan semua tahap-tahap dari kegiatan perusahaan dimana dia dapat memberikan jasa-jasanya dalam rangka usaha pencapaian tujauan perusahaan.

Adapun tujuan Internal Auditing yang dikemukanan oleh ahli yang lain adalah:
1)      Membantu manajemen untuk mendapatkan administrasi perusahaan yang paling efisien dengan memuat kebijaksanaan operasi kerja perusahaan.
2)      Menentukan kebenaran dari data keuangan yang dibuat dan kefektifan dari prosedur intern.
3)      Memberikan dan memperbaiki kerja yang tidak efisien.
4)      Membuat rekomendasi perubahan yang diperlukan dalam beberapa fase kerja.
5)      Menentukan sejauh mana perlindungan pencatatan dan pengamanan harta kekayaan perusahaan terhadap penyelewengan.
6)      Menetukan tingkat koordinasi dan kerja sama dari kebijaksanaan manajemen.

Standar Profesi Pemeriksa Intern
Dalam melakukan pekerjaannya harus mengikuti standar profesi dan kode etik serta aturan lain yang berkaitan, berikut ini adalah ringkasan dari standarprofesi pemeriksa intern yang dibuat oleh Institute of Internal Auditors (IIA) (Akmal, 2006: 13)
1)      Independensi: pemeriksa intern harus bebas dan terpisah dari aktivitas yang diperiksanya.
1)      Status organisasi dari pemeriksa intern harus memberikan kebebasan untuk memenuhi tanggung jawab pemeriksaan yang dibebankan kepadanya.
2)      Pemeriksa intern dalam melaksanakan tugasnya harus obyektif.
2)      Kemampuan Profesional: pemeriksa intern harus menggunakan keahlian dan ketelitian dalam menjalankan profesinya.
1)      Bagian Pemeriksa Intern
·         Kepegawaian: unit pemeriksa intern harus menjamin dimilikinya keahlian teknis dan latar belakanag pendidikan yang memadai bagi para pemeriksanya.
·         Pengetahuan dan kecakapan: unit pemeriksa intern harus memperoleh para pemeriksa yang mempunyai pengetahuan dan kecakapan mengenai berbagai disiplin ilmu yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
·         Supervisi: unit pemeriksa intern harus melakukan supervisi ke para pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan.
2)      Pemeriksa Intern
a)      Ketaatan dengan standar profesi: para pemeriksa internal harus mematuhi standar pemeriksaan yang berlaku.
b)      Pengetahuan dan kecakapan: para pemeriksa intern harus memiliki atau mendapatkan pengetahuan, kecakapan dan disiplin ilmu yang penting dalam melaksanakan pemeriksaan.
c)      Hubungan antar manusia dan komunikasi: pemeriksa intern harus mampu menghadapi orang lain dan mampu berkomunikasi secara efektif.
d)     Pendidikan berkelanjutan: para pemeriksa intern harus selalu mengembangkan diri melalui pendidikan berkelanjutan.
e)      Ketelitian profesional: ketelitian profesional harus dilaksanakan dalam setiap penugasan yang dilakukan.
3)      Lingkup pekerjaan pemeriksa intern harus meliputi pengujian dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas pengendalian manajemen serta kualitas pelasanaan tanggung jawab yang diberikan.
1)      Keandalan Informasi: pemeriksa intern harus memeriksa keandalan informasi keuangan dan operasi serta cara-cara yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasikan, dan melaporkannya.
2)      Kesesuaian dengan kebijakan, rencana, prosedur, peraturan dan undang-undang: pemeriksa intern harus memeriksa sistem yang telah ditetapkan untuk meyakinkan apakah sistem tersebut telah sesuai kebijaksanaan, rencana, prosedur, peraturan dan undang-undang dan harus menentukan apakah organisasi telah mematuhi hal-hal tersebut di atas.
3)      Perlindungan terhadap aktiva: pemeriksa intern harus memeriksa alat atau cara yang dipergunakan untuk melindungi harta dan jika perlu dilakukan pemeriksaan fisik mengenai keberadaan aktiva tersebut.
4)      Penggunaan sumber daya ekonomis dan efisien: pemeriksa intern harus menilai keekonomisan dan keefisienan penggunaan sumber daya.
5)      Pencapaian tujuan: pemeriksa intern harus menilai pekerjaan, operasi dan program untuk menentukan apakah hasil yang dicapai telah sesuai dengan tujuan dan sasaran semula serta apakah telah dilaksanakan secara tepat dan sesuai rencana.
4)      Kegiatan pelaksanaan pemeriksaan harus meliputi perencanaan pemeriksaan, pengujian dan evaluasi informasi, pemberitahuan hasil dan tindak lanjut.
1)      Perencanaan pemeriksaan:  pemeriksa intern harus membuat perencanaan untuk setiap penugasan pemeriksaan yang dilakukannya.
2)      Pengujian dan pengevaluasian informasi: pemeriksa intern harus mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan, dan membuktikan kebenaran informasi untuk mendukung hasil pemeriksaan.
3)      Penyampaian hasil pemeriksaan: pemeriksa intern harus membuat laporan atas hasil pemeriksaan yang dilakukannya dan disampaikan ke pejabat yang tepat.
4)      Tindak lanjut hasil pemeriksaan: pemeriksa intern harus memonitor apakah atas temuan dan rekomendasi yang diperoleh telah dilakukan tindak lanjut yang tepat.
5)      Manajemen bagian pemeriksa intern harus dikelola secara baik dan tepat.
1)      Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab: pimpinan pemeriksa intern harus memiliki pernyataan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab.
2)      Perencanaan: pimpinan pemeriksa intern harus menetapkan rencana bagi  pelaksanaan tanggung jawab bagiannya.
3)      Kebijakan dan prosedur: pimpinan pemeriksa intern harus membuat berbagai kebijakan dan prosedur secara tertulis yang akan dipergunakan sebagai pedoman oleh staf pemeriksa intern.
4)      Manajemen sumber daya manusia: pimpinan pemeriksa intern harusmenetapkan program untuk menyeleksi dan mengembangkan SDM pada bagiannya.
5)      Pemeriksa ekstern: pimpinan pemeriksa intern harus mengkordinasikan tugas-tugas pemeriksa intern dengan pemeriksa ekstern.
6)      Pengendalian mutu: pimpinan pemeriksa intern harusm menetapkan dan mengembangkan mutu atau jaminan kualitas ketika mengevaluasi berbagai kegiatan bagian pemeriksa intern.

Risiko Audit
Risiko   adala ketidakpastian   yang   dihadap oleh  organisasi   dalam mencapaitujuannya.Risikojuga bisa dipandangsebagaipotensiterjadinya kondisi-kondisiatau kejadian-kejadianyangdapatmenghambatorganisasi untukmencapaitujuannya.Berkaitandenganaudit,adaduajenisrisiko yaitu risiko organisasidan risikoaudit.Risikoorganisasiadalahpotensi terjadinyakondisi-kondisiatau kejadian-kejadianyangdihadapioleh organisasidalam mencapaitujuannya,sedangkanrisiko audit adalahrisiko yang dihadapioleh auditoryang menyebabkanaudit tidakmencapai tujuannya.

a.       RisikoOrganisasi

Setiap organisasi,termasukpemerintahan,mempunyaitujuan-tujuan. Dalamusahamencapaitujuan,organisasimenghadapi  risikoyaitu kondisiatau kejadianyang dapatmenghambatorganisasidalam mencapai  tujuannya.  Karenanya,  dalam  usaha  mencapai  tujuan, sangat  penting  bagi  organisasi  untumengevaluasi  dan meningkatkanpengendalianrisiko.
     
Pemahamantentangpengelolaan/manajemenrisiko pentingbagi auditor   intern,   karena   auditor   intern  bertanggung   jawab   untuk mengkajiulangpenerapanmanajemenrisikodan menentukanbahwa penerapanmanajemenrisikotelahsesuaidengantata kelolayang sehat.Dengankata lain, auditorinternmempunyaikewajibanuntuk menentukanbahwarisiko yangdihadapiorganisasitelah diidentifikasi dan diminimalisasi.Pemahamanatas manajemenrisikojuga penting bagi auditorintern,karenapadasetiappenugasanaudit, risiko-risiko organisasi  akanmerupakan  dasarbagiauditordalammenentukan tingkat  risiko  audit.  Tingkat   risiko  pelaksanaan   kegiatan  (Resiko Organisasi)juga  merupakan  faktor  yang  harus  dipertimbangkan dalammenetapkanmaterialitasatau tingkatdapatditerimanyasuatu keadaanyangtidaksesuaidenganyangseharusnya,ataudengan kata lain batasnilai kesalahanyangmasihdapatditoleransi.Di sampingitu,pemahamanmengenairisiko organisasi  diperlukanoleh auditoruntukmenentukan,mengembangkan,dan memfokuskan tujuan-tujuanaudit.

b.      RisikoAudit
Risiko audit adalah kondisi ketidakpastian yang dihadapi oleh auditor yang menyebabkan audit tidak mencapai sasaran.Dengan kata lain simpulan  atau pendapat  yang  dikemukakan  tidak  sesuai  dengan kondisiyang sesungguhnya. Auditor yang melakukan audit oprasional dikatakan mengalami risiko audit jika auditor  menyimpulkan bahwa kegiatan  telah dilakukan  secara  ekonomis,   efisien,  dan  efektif, padahasesungguhnya  terdapat  ketidakekonomisan, ketidakefisienan,serta ketidakefektifandalam pelaksanaan kegiatan.
Guna memperkecil  risiko audit,auditor dapat menggunakan  model risiko sebagai berikut:

RisikoAudit=RisikoInherenxRisikoPengendalianxRisikoDeteksi4

RisikoAudit (RA)adalah ukuran risiko tidak tercapainya tujuan audit. Dengan kata lain risiko audit merupakan suatu ukuran dimana auditor akan membuat  simpulan atau pendapat  yang tidak sesuai dengan kondisi  yang  sesungguhnya.  Risiko  audit dipengaruhi  oleh  ketiga unsur risiko yang lain, yakni risiko inheren (risiko melekat), risiko pengendalian, dan risiko deteksi.

Pengertian auditor internal
Menurut Sawyer (2009:7) auditor internal memberikan informasi yang diperlukan manajer dalam menjalankan tanggungjawab secara efektif. Auditor internal bertindak sebagai penilai independen untuk menelaah operasional perusahaan dengan mengukur dan mengevaluasi kecukupan kontrol serta efisiensi dan efektivitas kinerja perusahaan. Auditor internal memiliki peranan yang penting dalam semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan dan risiko-risiko terkait dalam menjalankan usaha.

Institute of Internal Auditors dalam Boynton dan Kell (2001) telah menetapkan lima standar praktik pemeriksanaan yang mengikat anggota-anggotanya yaitu meliputi masalah independensi, keahlian profesional, lingkup kerja pemeriksaan, pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan, dan pengelolaan bagian pemeriksaan intern. Syarat-syarat yang dijalankan agar dapat menjalankan fungsinya sebagai internal auditor yang baik adalah:
1)        Independensi
       Independensi berarti bebas dari pengaruh, tidak terkendalikan oleh pihak lain dan tidak bergantung pada pihak lain (Halim, 2008:21). Internal auditor harus mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan yang diperiksanya.Deis dan Groux (1992) dalam Alim,dkk (2007) menjelaskan bahwa probabilitas untuk menemukan pe;anggaran tergantung pada kemampuan teknis auditor dan probabilitas melaporkan pelanggaran tergantung pada independensi auditor. Para internal auditor dianggap mandiri apabila dapat melaksanakan pekerjaannya secara bebas dan objektif.Kemandirian para internal auditor dapat dilihat dengan memberikan penilaian yang tidak memihak dan tanpa prasangka.Hal ini dapat diperoleh melalui status organisasi dan objektivitas internal auditor.
2)        Keahlian profesional
       Menurut Webster’s Ninth New Collegiate Dictionary (1983) dalam Murtanto dan Gudono (1999), keahlian adalah keterampilan dari seorang yang ahli.Ahli didefinisikan sebagai seorang yang memiliki tingkat keterampilan tertentu dan pengetahuan yang tinggi dalam subjek tertentu yang diperoleh dari pengalaman atau pelatihan. Menurut Abdolmohammadi,dkk. (1992) dalam artikel Murtanto dan Gudono (1999), komponen keahlian profesional dapat dibagi menjadi:
1)      Komponen pengetahuan (Knowladge component).
2)      Ciri-ciri psikologis (Pshycological traits).
3)      Kemampuan berfikir (Cognitive abilities).
4)      Strategi penentuan keputusan ( Decision strategic).
5)      Analisis tugas (Task analysis).
3)        Lingkup kerja pemeriksaan
       Ruang lingkup kerja pemeriksaan intern harus mencakup pemeriksaan dan evaluasi atas kecukupan bukti serta efektivitas penerapan pengendalian intern organisasi dan kualitas kinerja dalam melaksanakan tanggung jawab yang diberikan.Hal ini berkaitan dengan reliabilitas dan integritas informasi, ketaatan pada kebijakan, rencana, prosedur, hukum, peraturan dan kontrak, penjagaan aktiva, kehematan dan efisiensi penggunanaan sumber daya serta pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan untuk operasi atau program.
4)        Pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan
       Pekerjaan pemeriksaan harus meliputi perencanaan audit, pemeriksaan dan evaluasi informasi, pengkomunikasian hasil-hasil dan tindak lanjut. Merencanakan audit berarti auditor harus merencanakan setiap audit yang akan dilakukan. Auditor juga harus mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan dan mendokumentasikan informasi untuk mendukung hasil-hasil audit dan kemudian hasil-hasil tersebut dilaporkan serta ditindaklanjuti guna memastikan bahwa tindakan yang tepat telah diambil berdasarkan temuan audit yang dilaporkan.
5)        Pengelolaan bagian pemeriksaan intern
       Pimpinan bagian pemeriksaan internal harus mengelola bagian pemeriksaan intern dengan baik. Pengelolaan bagian pemeriksaan intern mencakup hal-hal berikut meliputi:
1)      Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab.
2)      Perencanaan.
3)      Kebijakan dan prosedur.
4)      Manajemen dan pengembangan personil.
5)      Auditor eksternal.
6)      Keyakinan kualitas.
Standar praktik pemeriksaan intern tersebut merupakan indikator yang menentukan kualitas jasa badan pengawas dalam melaksanakan praktik pemeriksaan.Jika dikaitkan dengan tugas auditor internal yang melakukan penilaian atas efektivitas penerapan pengendalian intern perusahaan, maka semakin lengkap indikator tersebut dipatuhi oleh badan pengawas maka semakin meningkatlah efektivitas penerapan pengendalian intern yang berlaku dalam perusahaan.

Posisi Internal Auditor Dalam Struktur Organisasi.
Secara garis besar ada tiga alternatif posisi atau kedudukan dari Internal Auditor dalam struktur organisasi perusahaan yaitu:

1. Berada dibawah Dewan Komisaris.
Dalam hal ini star internal auditing bertanggung jawab pada Dewan Komisaris. lni disebabkan karena bentuk perusahaan membutuhkan pertanggung jawaban yang lebih besar, termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal auditor. Dalam cara ini, bagain pemeriksa intern sebenarnya merupakan alat pengendali terhadap performance manajemen yang dimonitor oleh komisiaris perusahaan. Dengan demikian bagian pemeriksa intern mempunyai kedudukan yang kuat dalam organisasi.

2. Berada dibawah Direktur Utama.
Menurut sistem ini star internal auditor bertanggung jawab pada direktur utama. Sistem ini biasanya jarang dipakai mengingat direktur utama terlalu sibuk dengan tugas-tugas yang berat.Jadi kemungkinan tidak sempat untuk mempelajari laporan yang dibuat internal auditor.

3. Berada dibawah Kepala Bagian Keuangan.
Menurut sistem ini kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian keuangan.Bagian Internal auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala keuangan atau ada yang menyebutnya sebagai Controller.Tapi perlu juga diketahui bahwa biasanya kepala bagian keuangan tersebut bertanggung jawab juga pada persoalan keuangan dan akuntansi.

Apabila posisi atau kedudukan internal auditor itu perlu digambarkan dalam skema maka letak kedudukannya dalam struktur organisasi perusahaan adalah sebagai berikut:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtP8UuVhE1vXnajizfWQgtlTI0PCggMqDb9hd9CahOPn0f63K9W0XSnbueBBdN5BiDzktI1zqevqB9CDI9EF52BnSbTEuqk773WLcDhotBPmSY0er2htLfwIXNnMBrTu1jfVhIgLdD8qY/s640/internal-auditor.png

Keterangan :
Dalam gambar di atas dapat dilihat mengenai posisi atau kedudukan intern auditing.
1. Internal Auditing berada di bawah Dewan Komisaris
2. Internal Auditing berada di bawah Direktur Utama
3. Internal Auditing berada di bawah Kepala Bagian Keuangan
Apabila salah satu sistem tersebut dipakai maka bentuk yang lain tidak ada.

Mana yang terbaik dari ketiga alternatif tersebut.Hal ini tergantung pada tujuan yang hendak dicapai.Bila perusahaan sangat menekankan pada pengendalian keuangan saja, maka pola penempatan pemeriksaan intern seperti pada alternatif ketiga yang paling cocok.Namun kalau diingat betapa pentingnya peranan bagian pemeriksa intern sebagai alat untuk memonitor performance manajemen dalam mengelola kegiatan serta sumbernya secara efektif dan efisien, maka pola penempatan bagian pemeriksa intern sebagai star komisaris paling tepat.

Jadi yang paling indeal bagian pemeriksa intern menerima perintah penugasan dari pimpinan tertinggi yaitu Direktur Utama dan hasil laporan pemeriksaan diserahkan untuk dianalisa direktur keuangan, dan hasil pengamatannya.

Kedudukan atau posisi internal auditor dalarn struktur organisasi perusahaan mempengaruhi luasnya aktivitas fungsi yang dapat dijalankan dan dipengaruhi independensi dalam melaksanakan fungsinya.Seperti telah dijelaskan sebelumnya semakin tinggi kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan mempengaruhi luasnya aktivitas fungsi yang dapat dijalankan dan mempengaruhi indenpendensi dalam melaksanakan fungsinya.

Ruang Lingkup Audit
Ruang lingkup audit intern yaitu menilai keefektifan sistem pengendalian intern, pengevaluasian terhadap kelengkapan dan keefektifan sistem pengendalian internal yang dimiliki organisasi, serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan. Dalam melaksanakan kegiatan pemantauannya, Satuan Pengawas Intern akan melakukan kegiatan-kegiatan utama pemeriksaan yang terbagi dalam enam kegiatan, yaitu :
1.      Complience test, yaitu pemeriksaan tentang sejauh mana kebijakan, rencana, dan prosedur-prosedur telah dilaksanakan, meliputi :
a. Ketaatan terhadap prosedur akuntansi
b. Ketaatan terhadap prosedur operasional
c. Ketaatan terhadap peraturan pemerintah

2.      Verification, yang menjurus pada pengukuran akurasi dan kehandalan berbagai laporan dan data manajemen serta evaluasi manfaat dari laporan tersebut yang akan membantu manajemen dalam pengambilan keputusan.
3.      Protection of assets, Pemeriksa intern harus dapat menyatakan bahwa pengedalian intern yang ada benar-benar dapat diandalkan untuk memberikan proteksi terhadap aktiva perusahaan.
4.      Appraisal of control, Pemeriksaan intern merupakan bagian dari struktur pengendalian intern yang bersifat mengukur, menilai, dan mengembangkan struktur pengendalian intern yang ada dari waktu ke waktu mengikuti pertumbuhan perusahaan.
5.      Appraising performance, Suatu kegiatan pemeriksaan intern dalam suatu area operasional tertentu yang sangat luas sehingga membutuhkan keahlian khusus.
6.      Recommending operating improvements, Merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap area-area dimana rekomendasi yang akan disusun hendaknya memperhatikan pula rekomendasi-rekomendasi sebelumnya.

Program dan Langkah Kerja Audit Intern
Untuk memperoleh hasil audit yang baik dan berkualitas pelaksanaan audit harus direncanakan sebaik-baiknya. Audit intern harus menyusun terlebih dulu rencana pemeriksaan yang memadai serta diatur secara sistematis mencakup semua unit yang akan diperiksa, sehingga seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna. Program audit adalah tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang terinci yang akan dilaksanakan dalam pemeriksaan. Selain sebagai petunjuk mengenai langkah-langkah yang harus dilaksanakan, program pemeriksaan juga merupakan alat kendali audit intern. Program disusun dengan manfaat-manfaat sebagai berikut:
1.      Menetapkan tanggung jawab untuk setiap prosedur pemeriksaan
2.      Pembagian kerja yang rapi sehingga seluruh unit terperiksa secara menyeluruh
3.      Menghasilkan pelaksanaan pemeriksaan yang tepat dan hemat waktu
4.      Menekankan prosedur yang paling penting untuk setiap pemeriksaan
5.      Berfungsi sebagai pedoman pemeriksaan yang dapat digunakan secara berkesinambungan
6.      Mempermudah penilaian manajemen terhadap pelaksanaan pemeriksaan
7.      Memastikan dipatuhinya norma-norma pemeriksaan dan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum
8.      Memastikan bahwa pemeriksa intern memperhatikan alasan-alasan dilaksanakannya berbagai prosedur.

Adapun isi dari program adalah meliputi: Pernyataan tujuan, dalam hal ini harus dipaparkan dengan jelas tentang tujuan yang ingin dicapai, dikaitkan dengan kendala-kendala yang mungkin dihadapi, serta pendekatan pemeriksaan yang digunakanLangkah kerja pemeriksaan yang memuat pengarahan-pengarahan khusus dalam melaksanakan pemeriksaan. Pelaksanaan pemeriksaan intern meliputi langkah-langkah sebagai berikut:




a. Perencanaan pemeriksaan
1. Penetapan tujuan dan sasaran pemeriksaan secara efektif dan efisien serta ruang lingkup kerja
2. Memperoleh informasi pendahuluan atas aktivitas yang akan diperiksa
3. Menetapkan sumber-sumber daya yang perlu untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan
4. Komunikasi dengan semua pihak yang memerlukan pemeriksaan
5. Melaksanakan survey lapangan untuk lebih mengenal kegiatan dan pengendalian yang akan diaudit, serta mendpatkan saran-saran dari pihak yang diaudit mengenai pelaksanaan pemeriksaan tersebut
6. Menetapkan prosedur pemeriksaan
7. Penetapan bagaimana, bilamana, dan kepada siapa pemeriksaan tersebut akan dilakukan

b. Pemeriksaan dan evaluasi informasi
1. Informasi dikumpulkan dari semua pihak yang terlibat dengan sasaran dan ruang lingkup pemeriksaan
2. Informasi harus cukup, dapat dipercaya, relevan, dan berguna sebagai dasar temuan pemeriksaan dan rekomendasi
3. Prosedur pemeriksaan meliputi teknik pengujian dan teknik pengambilan sampel yang digunakan
4. Mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan, dan mendokumentasikan informasi yang diperoleh
5. Menyiapkan kertas kerja pemeriksaan
c. Komunikasi hasil pemeriksaan
1. Mendiskusikan kesimpulan yang diperoleh dari hasil temuan pemeriksaan dan rekomendasinya
2. Menerbitkan laporan hasil pemeriksaan yang objektif, jelas, bersifat konstruktif, dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
d. Tindak lanjut
Pemeriksa intern harus memonitor dan mengawasi apakah tindak lanjut yang perlu dilaksanakan, atau apakah manajemen perusahaan telah mempertimbangkan dengan matang semua risiko yang mungkin timbul apabila ternyata tidak ada tindakan yang diambil sehubungan dilaksanakan sebagai alat ukur dalam menilai efektivitas pemeriksaan yang telah djalankan.

Laporan Internal Auditor
Laporan internal auditor merupakan sarana pertanggungjawaban internal auditor atas penugasan pemeriksaan oleh pimpinan. Melalui laporan ini internal auditor akan mengungkapkan dan menguraikan kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang dapat dicapai.

1. Pemeriksaan.
Sebelum membuat laporan, internal auditor terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap bagian yang diperiksa.Dalam melaksanakan internal auditor terlebih dahulu menyusun rencana kerja periksaan yang disetujui pimpinan perusahaan.

Berdasarkan rencana kerja pemeriksaan yang telah disusun dan disetujui Direksi atau berdasarkan informasi yang diperoleh baik yang dari dalam maupun dari luar tentang adanya suatu penyelewengan yang akan merugikan kepentingan perusahaan, maka star internal auditing (auditor) akan mengadakan usulan pemeriksaan kepada manajemen. Dalam usulan pemeriksaan, star internal auditing hendaknya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang beralasan, yang menjadi dasar usulan pemeriksaan yang dilakukan. Disamping itu setiap usulan pemeriksaan harus dapat menggambarkan kepada manajemen jumlah waktu dan biaya yang dibutuhkan dan susunan auditor yang akan melaksanakan tugas tersebut.

Sebagai dasar untuk melakukan suatu pemeriksaan, standar internal auditor harus memperoleh surat penugasan yang dibuat oleh Direksi atau yang ditunjuk untuk itu. Surat penugasan ini merupakan suatu bentuk bukti persetujuan Direksi untuk melaksanakannya tugas pemeriksaan dan bahwa program pemeriksaannya telah dapat dilaksanakannya. Agar pelaksanaan dilapangan dapat berjalan dengan lancar perlu persiapan, sebagai berikut:
a)      Pengumpuian data/informasi yang menjadi dasar usulan pemeriksaan.
b)      Kertas-kertas kerja pemeriksaan (working paper), kertas kerja ini merupakan alat yang dapat dipergunakan oleh staf-stafinternal auditing untuk menghimpun data.
c)      Auditing program setiap rencana pemeriksaan perlu disusun terlebih dahulu program pemeriksaan yang menggambarkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh star internal auditing tersebut.
d)     Peralatan lain-lain yang dapat membantu memperlancar jalannya pemeriksaan hendaknya dipersiapkan dengan baik.

2. Laporan.
Setelah melakukan pemeriksaan, internal auditor menyusun laporan kepada pihak manajemen. Adapun bentuk penyajian laporan dapat berupa :
a. Tertulis (Written).
1. Tabulasi
a. Laporan akuntansi formal
b. Statistik
2. Uraian atau paparan singkat
3.Grafik
4.Suatu kombinasi dari berbagai bentuk diatas.

b. Lisan
1. Presentasei formal group, ini dapat meliputi penggunaan berbagai alat visual.
2. Konferensi individual.

Dalam laporan tertulis, data disampaikan secara lengkap dan menyeluruh (konprehensif).Sementara lisan dapat berupa pemaparan atas hal-hal yang dianggap perlu ditonjolkan dan cenderung informasi yang disampaikan tidak menyeluruh.

Agar laporan internal auditor informatif, maka sebaiknya laporan tersebut memenuhi beberapa unsur yang menjadi dasar bagi penyusunan laporan. Menurut "Norma Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara" pada point norma pelopor yang disusun oleh Bapeka khususnya pada norma pelopor, point tiga, disebutkan:

Tiap laporan harus :
a.       Menerangkan dengan jelas ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
b.      Dibuat seringkas mungkin, akan tetapi harus jelas dan cukup lengkap, agar dapat dimengerti oleh pihak yang menggunakannya.
c.       Manyajikan fakta-fakta dengan teliti, lengkap dan layak, apabila terdapat suatu penyimpangan atau kesalahan, sedapat mungkin dijelaskan sebab dan akibatnya.
d.      Menyajikan pendapat dan kesimpulan pemeriksa secara objektif dan dalam bahasa yang jelas dan sederhana.
e.       Semata-mata membuat informasi yang didasarkan pada fakta pendapat dan kesimpulan yang di dalam kertas kerja didukung oleh bukti yang memadai.
f.       Sedapat mungkin membuat rekomendasi pemeriksa sebagai dasar untuk pengambilan tindakan untuk mengusahakan kebaikan.
g.                  Lebih mengutamakan usaha-usaha perbaikan daripada kecaman.

Selain sebagai pedoman yang diungkapkan sebelumnya, khusus dalam penyajian dalam laporan tertulis, internal auditor perlu memperhatikan beberapa prinsip penyajia. Prinsip penyajian tersebut lebih dikenal dengan prinsip 10 (sepuluh) C. Hal ini perlu diperhatikan dengan maksud agar laporan mudah dimengerti dan informasi yang terkandung didalamnya mudah diserap.

Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a. Correct, penyajian harus tepat dan benar.
b. Complete, disajikan secara lengkap.
c. Concise, penyajian sesingkat mungkin.
d. Clear, informasi yang disampaikan harus jelas.
e. Comprehensive, laporan harus bersifat menyeluruh.
f. Comperative, sedapat mungkin laporan harus diperbandingkan.
g. Conciderate, informasi yang disajikan harus relevan.
h. Celerity, laporan harus selesai pada waktunya.
i. Candid, laporan harus objektif.
j. Coordinate, laporan harus dapat dikoordinasikan dengan laporan-laporan lainnya.



DAFTAR PUSTAKA                      
  1. Commaite on Auditing procedures, Statement on Auditing statement Net, AICPA, New York, 1973.
  2. D. Hartanto, Akuntansi Untuk Usahawan, Lembaga Penerbit FE-VI, Jakarta, 1979.
  3. Holmes, Arthur W., Burns, David C., Auditing Norma dan Prosedur, Editor Marianus Sinaga, Penerbit Erlangga, jakarta, 1988.
  4. James D. Willson and John B. Campbell, Controllership, Tugas Akuntan Manajemen, Edisi Ketiga, Terjemahan Tjin Thia. Felix H. Tjendera, Pernerbit Erlangga, Jakarta.
  5. Ngurah, Arya, Internal Auditing, Buku Satu, Penerbit Ananda, Yogyakarta, 1982.
  6. Ruchyat Kosasih, Auditing Prinsip dan Prosedur, Buku satu, Penerbit Palapa, Surabaya, 1985.
  7. S. Hadibroto, dan Oemat Witarsa, Sistem Pengawasan Intern, LPFE VI, Jakarta, 1984.
Sumber: eBook - SEKILAS TENTANG INTERNAL AUDITOR, Drs. MANAHAN NASUTION, Ak., Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Sumatera Utara, ©2003 Digitized by USU digital library 1