Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang terpisah
menjadi satu entitas/kesatuan ekonomi karena perusahaan satu menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau
memperoleh kendali (control) atas
perusahaan lain.
Jenis penggabungan usaha menurut bentuk :
1.
Secara Yuridis / Menurut Kejadin Hukum :
- · Peleburan (merger)
Adalah penggabungan dua atau lebih
perusahaan ke dalam salah satu unit perusahaan yang bergabung, hanya satu
perusahaan yang tetap mempertahankan identitasnya, yang dibubarkan (satu atau
lebih perusahaan mentransfer aktiva bersihnya ke perusahaan lain)
Contoh : Merger PT. Bank Danamon deng PT.
Bank Tamara >>>
menjadi hanya PT. Bank Danamon
- · Konsolidasi :
Adalah penggabungan dua atau lebih
perusahaan menjadi perusahaan baru, sementara perusahaan yang bergabung melepas
identitasnya (setiap perusahaan mentransfer aktiva bersihnya kepada perusahaan
baru).
Contoh : Konsolidasi Bank Exim + Bank
Bapindo >>>
menjadi PT. Bank Mandiri Persero
2.
Secara Ekonomis
- · Akuisisi (aquisitions)
Adalah penggabungan usaha bila satu atau
lebih perusahaan menjasi anak perusahaan (secara yuridis tidak ada perusahaan
yang melepas identitasnya, satu perusahaan menjadi perusahaan induk/holding company, dan satu atau lebih
perusahaan menjadi perusahaan anak/subsidiary)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar